PMII Probolinggo Raya Dukung KPK
PMII Probolinggo Raya turut menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
OTT dilakukan di rumah pribadi Tantri, sapaan Bupati Probolinggo, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Berdasar informasi ada 10 orang yang dicokok KPK dalam OTT, Camat ada 5 dan satu Pj Kades dan dua ajudan.
Ketua PMII Probolinggo Raya, Mohammad Soleh mengatakan ia mendukung KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Sebab, menurutnya, bagaimanapun, praktik korupsi tidak dibenarkan.
"Praktik rasuah adalah salah satu penyakit kronis di negeri ini. Saya berharap KPK konsisten dalam memberantas korupsi," katanya kepada Surya (Grup Tribun Jatim Network) melalui sambungan telepon, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Probolinggo, KPK Amankan Uang Rp 362,5 Juta
Soleh -sapaan akrabnya-, sempat kaget membaca penangkapan Bupati Probolinggo pagi tadi. Ia tak menyangka bila Tantri melakukan dugaan praktik rasuah jual beli jabatan kepala desa.
"Saya sempat kaget disuguhi penangkapan Bupati Probolinggo. Kami kaget pemimpin kami melakukan hal itu. Kedepan, kami berharap pemimpin di probolinggo tak melakukan hal serupa," paparnya.
Menurutnya, praktik korupsi merupakan tindakan tidak baik. Apalagi diduga menyangkut jual beli jabatan kepala desa.
"Para elit harus merubah budaya rasuah. Terkait dugaan jual beli jabatan kades tak dibenarkan. Sebab kepala desa yang terpilih harus punya kredibilitas dalam membangun desa dan memberikan pelayanan masyarakat secara menyeluruh," pungkasnya.
KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah total menjerat 22 tersangka.