TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkini terkait penetapan status tersangka terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, setelah terjaring OTT KPK pada Senin (30/8/2021) dini hari, Puput Tantriana Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari.
Tidak hanya Puput, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 21 orang lainnya.
22 tersangka itu terbagi sebagai pemberi dan penerima suap.
Mereka yang ditetapkan sebagai pemberi suap sebanyak 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Puput Tantriana Ternyata Sering Mutasi ASN Probolinggo
Yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Bagaimana kronologi kasus serta kronologi penangkapan Bupati Probolinggo?
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (31/8/2021), berikut fakta-fakta dari kasus tersebut:
1. Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi atau konstruksi kasus jual beli jabatan yang membelit Bupati Probolinggo.
Menurut Alex, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.