News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Wakil Ketua KPK itu kemudian dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

”Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, gaji Lili dipotong sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Kronologi Pertemuan Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial

Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Namun di luar gaji pokok, pimpinan KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.

Selain itu, juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 107 juta.

Baca juga: Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini