News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial, Beserta Cara Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang Bantuan Perlindungan Sosial - Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan perlindungan sosial secara online.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan perlindungan sosial diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak di masa pandemi Covid-19.

Bantuan program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Bantuan dialokasikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Klik laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bantuan perlindungan sosial secara online.

Pemberian bantuan ini diberikan seiring dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah.

Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberi keterangan pers PPKM pada Senin (30/08/2021) malam secara virtual.

Ia mengatakan bahwa program bantuan beras 10 kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa bantuan tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disampaikan kepada 20 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kemudian bantuan tahap kedua telah disalurkan kepada seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH.

Baca juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Cairkan Dananya Tanpa Antre Melalui Bank BRI

Baca juga: Cair September 2021, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT bagi Mahasiswa

Cara Cek Penerima Bantuan:

1. Pertama klik laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini