"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Istri dan Anak Tak Diizinkan Bertemu Muhammad Kece
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka.