TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Muhammad Kece, Herbert Aritonang mengajukan pembantaran kliennya ke Rumah Sakit Polri.
Pengajuan pembantaran ini dilakukan lantaran Muhammad Kece memiliki riwayat penyakit yang cukup berat.
Di antaranya seperti penyakit diabetes, kolesterol, hingga kencing darah.
Herbert mengaku sejak awal ia telah mengupayakan perhatian dari sisi kesehatan Muhammad Kece.
Sayangnya akses tersebut masih belum diberikan dan Herbert pun mencoba terus untuk meminta perhatian dari penyidik agar mau memberikan kesempatan kepada Muhammad Kece untuk keluar dan dibantarkan ke RS Polri.
Baca juga: Asal Usul Muhammad Kece Terungkap, Nama Aslinya Kasman, Pernah Diusir dari Kampung
"Sebenarnya dari awal kami juga mengupayakan perhatian dari sisi kesehatan Pak Kece. Namun akses itu belum diberikan, akhirnya kami coba untuk memita terus perhatian dari pihak penyidik."
"Agar kasih kesempatan Pak Kece bisa keluar," kata Herbert dalam tayanagan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (31/8/2021).
Lebih lanjut Herbert menambahkan dengan disetujuinya pembantaran Muhammad Kece maka ia bisa mengetahui apakah kondisi kliennya baik atau semakin buruk.
Baca juga: FAKTA Pemeriksaan M Kece: Tolak Minta Maaf, Tak Setuju Diproses Hukum & Minta Anak Istri Tak Diseret
Bahkan Herbert juga menyinggung soal Yahya Waloni yang juga menjadi tersangka kasus penodaan agama.
Diketahui Yahya Waloni sedang dibantarkan ke RS Polri, akibat mengalami sesak napas dan pembengkakan jantung.
Oleh karena itu Herbert pun berharap polisi bisa memberikan kesempatan yang sama kepada Muhammad Kece.
"Kita jadi bisa tahu kondisi dia baik atau makin buruk. Terkait Yahya Waloni yang juga dibantarkan, kami sih berharap polisi melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan Polri Tak Berikan Izin Istri dan Anak Temui Muhammad Kece
Dipastikan Tak Diselesaikan Secara Damai
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus penistaan agama Youtuber Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.
Proses hukum dipastikan akan berjalan terus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Disangkakan Pasal Yang Sama Dengan Youtuber Muhammad Kece
Rusdi menjelaskan kasus pelanggaran yang berpotensi memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Atas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.
"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini Polri akan tegas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat sedang berusaha bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.
Baca juga: Muhammad Kece Enggan Minta Maaf soal Kontennya, Desak Menteri Agama dan MUI Mau Lakukan Dialog
Tersangka ditangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Setop Sebar Video Muhammad Kece
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Penangkapan dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Istri dan Anak Tak Diizinkan Bertemu Muhammad Kece
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka.