Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional.
Menurut salah satu penyidik senior KPK itu, putusan MK tersebut bukan yang diajukan oleh pihaknya.
"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Kata Novel, pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Terkait TWK, Pegawai KPK Sebut Pernah Didatangi 2 Orang yang Ngaku dari Kemendagri
"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," kata dia.
Menurutnya, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan.
Novel menilai MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.
"Sebab dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," jelas Novel.
Ia mengatakan, dari temuan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman diketahui bahwa perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan bersiasat dengan pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Tak Satu Suara Soal TWK, Istilah Seleksi Muncul di Detik-detik Akhir
Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Inilah inti masalah yang sebenarnya," kata Novel.
Novel pun menegaskan, dalam normanya baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, perkom atau aturan lainnya, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yg menyatakan lulus atau tidak lulus.
"Atau pemberhentian," ujar Novel.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.
Dalam permohonannya, KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional.
Selain itu, KPK Watch juga meminta MK untuk memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021).