TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi listrik dari PLN hingga saat ini masih disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah memberikan bantuan keringanan biaya listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.
Bantuan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021.
Stimulus bantuan listrik diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi.
Baca juga: Dukung Stimulus Kelistrikan, Ombudsman Minta DTKS Diperkuat Agar Subsidi Tepat Sasaran
Baca juga: Status PPKM di Tempat Kerja Turun ke Level 2, Apa Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?
Dikutip dari Instagram @pln_id, berikut Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik:
Diskon 50 persen
- Rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
- Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)
- Industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
Diskon 25 persen
- Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)
Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900 VA)
- Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)