TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada Kamis, (2/9/2021) besok.
Ujian SKD CPNS 2021 kali ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan SKD CPNS.
Peserta tes diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat pelaksanaan tes.
Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Ujian CPNS tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Mengetahui prosedur pelaksanaan tes penting bagi peserta tes, sehingga ketika sudah sampai di lokasi tes tidak bingung dan bisa mengikuti tes dengan tenang.
Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris
Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD
Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.
1. Peserta Datang
Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.
2. Drop Off
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.