TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat (Kapuskesad) Mayjen TNI Budiman menegaskan pemeriksaan kesehatan calon anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dilakukan dengan menghargai privasi.
Ia menjelaskan dalam penerapannya pemeriksaan kesehatan terhadap calon Kowad dilakukan di ruangan yang sangat representatif termasuk juga dengan memperhatikan pencahayaannya.
Dalam ruang pemeriksaan kesehatan tersebut, kata dia, hanya ada seorang dokter obstetri dan ginekologi (obgyn), seorang bidan, dan calon yang diperiksa.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers virtual bertajuk Penghapusan "Tes Keperawanan" Angkatan Bersenjata: Kemenangan Untuk Perempuan? pada Rabu (1/9/2021).
"Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dalam, misalkan untuk calon Kowad itu dengan sangat menghargai privasi calon," kata dia.
Baca juga: Kapuskesad: Selaput Dara Tak Lagi Jadi Tujuan Pemeriksaan Uji Badan Personel TNI AD
Selain itu, dokter yang melaksanakan pemeriksaan juga akan memberikan penjelasan dengan empati tentang apa saja yang akan diperiksa.
Saat ini, kata dia, model pemeriksaan kesehatan tersebut diwajibkan sebagaimana telah diatur dalam petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan yang telah direvisi.
"Empati, penjelasan, tentang apa yang akan dilihat, apa yang akan dicari sekarang diwajibkan untuk dilakukan pada setiap calon yang akan diperiksa, itu salah satu perubahan-perubaha yang dilakukan dalam juknis ini," kata dia.
Budiman mengatakan sebagai salah satu Kepala Badan Pelaksana Pusat TNI AD, ia ditunjuk sebagai Ketua Pokja untuk menindaklanjuti revisi kebijakan petunjuk teknis (juknis) tentang pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD Nomor Keputusan: 509/V/2019.
Intinya, kata dia, dalam revisi tersebut pemeriksaan kesehatan uji badan personel TNI AD harus relevan dengan kemampuan dalam melaksanakan pendidikan dan latihan baik pada pendidikan awal maupun pendidikan lanjutan, maupun kemampuan prajurit dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI AD baik wanita atau pria.
Penyempurnaan juknis tersebut, kata dia, sudah dituangkan dalam penyempurnaan juknis pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021.
"Ini referensi yang terbaru jadi sesuai dengan dinamika perubahan zaman yang terjadi hymen atau selaput dara tidak lagi jadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD," kata dia.