Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim, membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pembubaran BSNP tertuang pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus lalu.
Materi terkait dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang didapatkan Tribunnews.com dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbudristek.
Pada pasal tersebut dikatakan bahwa berlakunya Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebut Pasal 334 tersebut.
Baca juga: Mendikbudristek: DAK Fisik 2022 untuk Pemenuhan Sarana TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah
Dalam Pasal 233 peraturan tersebut juga disebutkan mengenai keberadaan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Disebutkan bahwa badan tersebut tidak bersifat independen karena berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
"(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan," bunyi pasal 233.
Sementara pada Pasal 235 dijabarkan mengenai fungsi-fungsi yang diselenggarakan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Baca juga: Kemendikbudristek: RPJMN Fokus pada Peningkatan Daya Saing SDM Unggul
Fungsi pertama untuk menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan.
Sementara kedua untuk penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Ketiga, terkait pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Keempat, terkait pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
Kelima untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Dua poin berikutnya, yakni menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi Badan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.