Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melanggar dua perkara, yaitu penyalahgunaaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan orang yang sedang beperkara di KPK.
Atas dasar itu, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mengatakan sanksi pelanggaran berat yang diberikan kepada Pimpinan KPK tersebut seharusnya tindakan yang lebih tegas.
"Dengan situasi sorotan kepada KPK akhir-akhir ini, maka demi integritas lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, maka sepatutnya sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut adalah diberhentikan dari jabatannya atau beliau mengundurkan diri atau bahkan diproses ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK," kata Nabil kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Nabil menjelaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Baca juga: ICW Minta KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial
Selain itu, Nabil juga menyatakan penting bagi KPK untuk memberikan tindakan tegas atas setiap pelanggaran yang terjadi, terlebih pada level pimpinan KPK.
Setelah sebelumnya Ketua KPK juga diberi sanksi etik, kini Wakil Ketua yang juga terkena sanksi berat.
"KPK ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini. Maka setiap pelanggaran etik oleh pimpinan akan berdampak besar. Terutama terhadap kepercayaan publik atas keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika dibiarkan, boleh jadi pemberantasan korupsi semakin kehilangan ruhnya. Sudah seharusnya presiden mengambil perhatian khusus terhadap masa depan KPK," ujarnya.
Baca juga: Bukan Delik Aduan, MAKI Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Lili Pintauli Langgar Etik, Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Konsisten Terapkan UU
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.