TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan PPKM di Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan dilakukan hingga 6 September 2021.
Adapun aturan atau syarat terbaru perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin melalukan perjalanan dengan pesawat udara di wilayah Jawa dan Bali tidak perlu tes PCR.
Meski demikian, penumpang perlu menunjukkan hasil negatif Antigen.
Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali serta Aturannya untuk Sekolah, Pasar, hingga Tempat Makan
Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gianyar
Selain itu, penumpang dengan pesawat udara juga harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi aturan terbaru PPKM di Jawa-Bali.
Namun, untuk perjalanan pesawat udara dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar, tetap perlu menunjukkan hasil tes PCR.
Sementara bagi penumpang moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut harus membawa hasil tes Antigen.
Penumpang juga harus menujukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Aturan selengkapnya PPKM Jawa-Bali dapat dilihat pada tautan berikut --> LINK
Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali