News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

Terbukti Langgar Etik Temui Pihak Beperkara di KPK, Lili Pintauli Disebut Berperilaku Koruptif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Arif menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya sudah pernah terjadi, yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam tindakannya menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanannya dari Palembang menuju Baturaja.

Tindakan tersebut kemudian diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Integritas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik

"Namun, terhadap pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi ringan," kata Arif.

Dia meminta Dewan Pengawas KPK harus menyadari bahwa tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjamin bahwa setiap insan KPK khususnya pimpinan KPK harus memiliki kejujuran, integritas, moralitas dan reputasi yang baik.

"Apabila KPK yang direpresentasikan melalui Komisioner berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu," ujar Arif.

Karena itu, LBH Jakarta mendesak Dewan Pengawas KPK meminta Lili Pintauli Siregar segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi," kata Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini