TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono.
Atas pengabulan JC ini, Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program bantuan sosial tersebut, akan menjadi saksi pelaku dan bekerjasama dengan KPK.
"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo," ucap hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Alasan majelis hakim mengabulkan JC Adi Wahyono, lantaran yang bersangkutan dianggap bukan pelaku utama dalam perkara korupsi suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.
Hakim menganggap, Adi Wahyono selaku anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk mengumpulkan potongan fee dari para vendor bansos.
Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim juga menyebut kesaksian Adi Wahyono dapat memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar.
Baca juga: KPK dan Juliari Sama-sama Tak Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Dieksekusi
"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar," papar hakim.
Menurut majelis hakim, Adi Wahyono telah mengembalikan aset hasil tindak korupsinya sejumlah Rp284 juta kepada KPK.
"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK," kata hakim.
Divonis 7 Tahun
Dalam putusannya, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI, didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Mereka memotong fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Mensos Risma Siapkan Aturan Khusus untuk Penyaluran Bansos di Wilayah 3T
Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya, di antaranya dari PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp 32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantara orang-orang dekat Juliari Batubara.
Yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.
Sementara Juliari Batubara sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar Senin (23/8/2021).
Putusan tersebut lebih berat setahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. (danang/tribunnetwork/cep)