News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM Sudah Serahkan Rekomendasi Soal TWK Pegawai KPK Kepada Jokowi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyatakan sudah menyerahkan rekomendasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, rekomendasi itu diserahkan kepada Presiden Jokowi pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons Presiden," kata Beka melalui keterangan tertulis, Kamis, (2/9/2021).

Beka mengatakan Komnas HAM turut meminta waktu Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung.

Menurut dia, pihaknya harus tatap muka dengan Presiden untuk menjelaskan dugaan pelanggaran TWK.

"Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," ujar Beka.

Baca juga: Komnas HAM: Penjelasan Temuan TWK KPK ke Presiden Jokowi Penting

Pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap proses TWK pegawai KPK menemukan ada setidaknya 11 jenis hak asasi manusia yang dilanggar dalam proses tersebut, termasuk hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak diskriminasi.

Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan asesmen TWK diambil alih oleh Presiden Jokowi dengan memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan TWK sah secara konstitusional.

Permohonan gugatan terkait gugatan TWK ditolak karena dinilai tidak berlandaskan hukum.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Yakin Jokowi Kasih Respons Positif Soal Laporan Komnas HAM

Putusan MK mengartikan pelaksanaan TWK di KPK tidak ada kesalahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan itu juga menegaskan pegawai yang tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam TWK tidak melanggar hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini