News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Sudah 6 Jam, Ketua KPI Pastikan Pemeriksaan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Masih Berlangsung

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh orang terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI hingga sore ini masih berlangsung.

Jika berdasarkan penuturan Agung, pemeriksaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 6 jam, sejak dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Atas dasar itu, dirinya menyatakan kalau pada proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku ini belum ada hasil yang bisa disampaikan.

"Ya belum (ada kesimpulan), masa cepat, namanya meminta keterangan tuh lama," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Bahkan kata Agung, rentang waktu untuk meminta keterangan para terduga pelaku tersebut tidak terbatas pada satu hari kerja saja.

"Besok pun juga akan dimintakan keterangannya jadi bukan sekali dua kali," ucap Agung.

Menyoal sanksi yang akan dijatuhi oleh pihak KPI kepada para terduga pelaku jika didapati bersalah, Agung berujar pihaknya akan menerapkan hal tersebut.

Baca juga: Laporan Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Sahroni: Inilah Kenapa Fraksi NasDem Perjuangkan RUU PKS

"Ya jelas kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bullying atau tindak pelecehan seksual pasti itu ada sanksi dari KPI," tuturnya.

Tak hanya pihak internal KPI, Agung mengatakan perkara ini juga sudah masuk dan ditangani pihak kepolisian.

Atas dasar itu, dirinya belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada para terduga pelakuĀ 

Hal itu karena kata dia, masih banyak prosedur di dalam ranah hukum yang harus ditempuh.

"Kalau kepolisian kan itu harus ada saksi, ada barang bukti semua prosedur kepolisian kan, yang tentunya lebih valid, sementara kita nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI," tuturnya.

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengagendakan bakal memanggil untuk memeriksa para terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerja.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal melayangkan sanksi yang tegas jika para terduga pelaku yang jumlahnya sekitar 7 orang itu terbukti bersalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini