TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengunggah rangkuman dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan.
"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).
Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain, sejak Juli 2020 sampai April 2021.
Penerimaan uang di berbagai tempat.
Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.
Lalu, pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi.
Uang dari kedua orang itu sebesar Rp3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.
Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus RobinĀ
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin sebesar Rp525 juta.
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.