News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Bau Amis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Terbongkar, Lima Kali Terima Duit Haram

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

KPK juga menyerahkan berkas Pengacara Maskur Husain yang juga terjerat dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penahanan Maskur saat ini juga menjadi kewenangan pengadilan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini