News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Nasdem & PSI Desak RUU PKS Segera Disahkan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima

"KPI harus bergerak cepat menginvestigasi kejadian ini dan membawanya ke jalur hukum apabila terbukti. Jangan cuma galak dan gercep (gerak cepat) kalau menyensor film kartun Spongebob," ujar Dara kepada Tribunnews.com, Rabu (2/9/2021).

Dara juga menyayangkan KPI yang terkesan lamban dalam memproses kasus ini.

"Dari keterangan korban, peristiwa kekerasan seksual dan bullying itu sudah terjadi dari tahun 2015 dan korban sudah mengadu kepada pimpinan di tahun 2017."

Politisi PSI Dara Nasution. (Instagram@daranasution1)

"Ini sudah tahun 2021, KPI melakukan apa saja aja selama empat tahun sehingga korban harus mencari keadilan lewat medsos? Saya kira sebaiknya lembaga ini dibubarkan saja," ujar Dara.

Dara juga mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara dan mencari keadilan atas kekerasan yang menimpanya.

"Keberanian korban MS harus kita apresiasi. Di media sosial, banyak yang menuduh korban hanya cari perhatian dan malah membully korban karena ia laki-laki."

Baca juga: Bantah Tolak Laporan, Polisi Luruskan Perihal Pegawai KPI yang Jadi Korban Pelecehan

"Tapi, kita mesti lihat, ia sudah menempuh segala macam cara untuk mencari keadilan tapi hasilnya nihil. Bahwa korban sampai harus bersuara di media sosial adalah bukti bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia belum optimal," ujar Dara.

Ia pun menyinggung Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang dilakukan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) pada 2020.

Riset tersebut menunjukkan, mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa kepastian.

Dara mengatakan, sebanyak 57 persen korban kekerasan seksual mengaku tak ada penyelesaian dalam kasus mereka.

Hanya 19,2 persen korban yang berhasil mengawal kasus kekerasan seksual, sehingga pelaku berakhir di penjara.

"Sisanya, antara berdamai atau dinikahkan dengan pelaku. Ini menjadi PR besar untuk penghapusan kekerasan seksual di Indonesia," tegasnya.

Oleh sebab itu, Dara kembali mengingatkan pentingnya pengesahan RUU PKS.

"Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki dan perempuan. Di kasus KPI ini, korbannya berjenis kelamin laki-laki."

"Itulah pentingnya kita mendukung agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) segera disahkan agar semua korban punya payung hukum yang melindungi mereka," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam)

Berita lain terkait Pelecehan dan Bullying di Kantor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini