News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap Alasan Baru Sekarang Menahan Psikolog Andiririni Yaktiningsasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan seorang psikolog bernama Andiririni Yaktiningsasi, Jumat (3/9/2021). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi (AY).

Andiririni Yaktiningsasi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II sejak 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menuturkan, penahanan Andririni molor karena banyaknya kasus lama yang mangkrak.

Meski begitu,  KPK telah melakukan yang terbaik untuk menahan Andririni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.

"Ini sebenarnya tidak lama dari RJ Lino, kembali dari dulu saya ungkapkan bahwa over load dari kasus-kasus yang ada yang carry over dari tahun 2018, 2019, 2020, memang menumpuk," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: KPK Tahan Psikolog Andririni Yaktiningsasi Terkait Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta

Karyoto mengatakan pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus lama yang saat ini mangkrak.

Ia memastikan kasus lama tidak dilupakan.

Tetapi KPK butuh waktu untuk menyelesaikan perkara lama karena kasus rasuah baru terus bermunculan.

Oleh karena itu masyarakat diminta bersabar.

"Kalau kita mengerjakan yang satu tahun aja enggak akan selesai, apalagi kemarin ada pandemi yang ada pembatasan-pembatasan," kata Karyoto.

Perkara bermula pada 2016.

Andririni diyakini bersekongkol dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dalam kasus ini.

Djoko sudah diadili dan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus ini.

Negara diyakini merugi Rp 3,6 miliar dari pemufakatan jahat kedua orang itu.

Atas perbuatannya Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini