News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Tegaskan Publikasi NIK Jokowi Sudah Izin dan Sesuai Syarat Pencalonan Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial yang memperbincangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya NIK Jokowi bisa diketahui dengan mudah via situs KPU RI.

Bahkan sejumlah netizen mengunggah informasi tersebut ke media sosial.

Namun selain Jokowi, NIK calon presiden lainnya di Pemilu 2019 yakni Prabowo Subianto ternyata juga terpampang pada situs info pemilu milik KPU RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra pun angkat bicara perihal persoalan ini.

Kata dia, data tersebut adalah bagian dari publikasi syarat pencalonan.

KPU juga sudah mendapat izin untuk mempublikasikan data tersebut, temasuk melampirkan NIK.

Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kasus Bocornya Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi

"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing - masing pasangan calon," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Ilham menegaskan KPU selalu memegang prinsip perlindungan data pribadi dalam menjalankan setiap tahapan pencalonan.

"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip - prinsip perlindungan data pribadi," tegas Ilham.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini