TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial yang memperbincangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden RI Joko Widodo.
Pasalnya NIK Jokowi bisa diketahui dengan mudah via situs KPU RI.
Bahkan sejumlah netizen mengunggah informasi tersebut ke media sosial.
Namun selain Jokowi, NIK calon presiden lainnya di Pemilu 2019 yakni Prabowo Subianto ternyata juga terpampang pada situs info pemilu milik KPU RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra pun angkat bicara perihal persoalan ini.
Kata dia, data tersebut adalah bagian dari publikasi syarat pencalonan.
KPU juga sudah mendapat izin untuk mempublikasikan data tersebut, temasuk melampirkan NIK.
Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kasus Bocornya Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi
"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing - masing pasangan calon," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Ilham menegaskan KPU selalu memegang prinsip perlindungan data pribadi dalam menjalankan setiap tahapan pencalonan.
"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip - prinsip perlindungan data pribadi," tegas Ilham.