News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Tes SKD CPNS 2021: Tata Tertib Pelaksanaan, Hal-hal yang Perlu Diperhatikan hingga Passing Grade

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tjahjo saat memantau pelaksanaan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (2/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.

Diketahui, pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 telah dimulai pada Kamis, (2/9/2021).

Tes SKD CPNS 2021 ini berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.

Selain itu, dalam artikel ini juga disajikan tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi.

Baca juga: Ini Materi Soal SKD CPNS 2021 Lengkap: TWK, TIU dan TKP

Baca juga: SKD CPNS Dimulai Hari Ini, Menteri Tjahjo: Hati-hati Terhadap Calo!

Hal-hal yang perlu diperhatikan tercantum dalam Keputusan Menteri PAN&RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021, yakni:

1. Bila terjadi masalah pada komputer, angkat tangan tanpa bersuara.

2. Peserta yang sudah selesai ujian silahkan mencatat nilai di balik kartu ujian, kemudian diharuskan meminta ijin kepada petugas terlebih dahulu apabila akan meninggalkan ruangan dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol pencegahan Covid-19.

3. Kertas coretan dibawa keluar ruangan.

4. Semua tindak kecurangan dapat menimbulkan sanksi atau dikenakan pinalti.

5. Peserta disarankan langsung pulang dan tidak berkerumun (nilai tidak dicetak dan ditempel).

6. Nilai dapat dilihat melalui streaming video secara online.

7. Nilai juga bisa di download sertificat.bkn.go.id.

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021. (YouTube BKN)

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya;

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

9. Peserta dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- merokok dalam ruangan seleksi.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca juga: Cara Melihat Jadwal SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Ujian

Baca juga: Jangan Bingung! Ini Prosedur yang Perlu Diketahui Peserta SKD CPNS Begitu Tiba di Lokasi Ujian

Nilai Soal SKD CPNS 2021

Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal

Nilai tertinggi: 150

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal

Nilai tertinggi: 175

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) - 45 butir soal

Nilai tertinggi: 225

Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2021, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS 2021

Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

4. Formasi Khusus Diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini