Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado. Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung.
Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.
"Terperiksa juga menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin yang pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," papar Syamsuddin Haris.
Maskur Husain merupakan seorang advokat yang kini sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara Tanjungbalai bersama AKP Robin. Tak dirinci modal apa yang dimaksud.
"Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," imbuh Haris.
Permintaan itu kemudian dipahami AKP Robin karena terkait dirinya sebagai penyidik KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
Ia tercatat bergabung di KPK pada Agustus 2020.
"Permintaan bantuan tersebut, terperiksa pahami terkait status terperiksa sebagai penyidik KPK," ucap Albertina.
Pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang terealisasi diduga berjumlah sekitar Rp 3,15 miliar. Sebesar Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada Maskur Husain.
Sementara AKP Robin menerima Rp 600 juta. Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8 persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.
Namun demikian, politikus Partai Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut.
Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.