News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Nama Azis Syamsuddin Terpampang di Surat Dakwaan AKP Robin, Diduga Beri Suap Rp 3 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5/2021).

Terkait namanya yang tercantum di surat dakwaan AKP Robin itu, Tribunnews sudah mencoba menghubungi Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Tapi hingga berita ini ditulis, ia belum merespons terkait penyebutan namanya dalam dakwaan Stepanus tersebut.

Begitu juga dengan Aliza Gunado. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan atau tanggapan dari Aliza.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pihak jaksa KPK sendiri sudah melimpahkan berkas perkara AKP Stepanus dan Maskur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya AKP Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana kasus suap pada 13 September mendatang.

"Sidang hari Senin tanggal 13 September 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana AKP Robin, Jumat (3/9/2021).

Hakim Djuyamto akan memimpin sidang dengan anggota hakim Adam Pontoh dan Jaini Bashir. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

AKP Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini