Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai perlu untuk membuat aturan perundangan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif guna melindungi data masyarakat umum dari serangan kebocoran data.
Hal tersebut diungkapkan langsung Mantan Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (ID-SIRTII) M Salahuddien dalam diskusi bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara daring, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Gelar Vaksinasi di Jakarta, Legislator PKS Minta Ada Jaminan Keamanan Soal Data
Pria yang karib disapa Didien itu mengatakan, kondisi tersebut merupakan wujud ketertinggalan Indonesia yang saat ini sudah sangat masif menggunakan internet.
"Menurut terminologi undang-undang itu memang sangat rawan terjadinya seperti ini, jadi kebocoran data persoalannya itu kita ketinggalan itu jadi kita sama sekali belum ada aturannya yang secara komprehensif melindungi data kita apapun itu di era digital ini," kata Didien dalam diskusi tersebut.
Diskusi ini juga merujuk dengan bocornya sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.
Baca juga: Data eHAC Bocor, Apa Saja yang Harus Diwaspadai dan Perlu Dilakukan Masyarakat?
Kata Didien, dengan ketidakadaan aturan tersebut maka para pengguna penyelenggara layanan internet baik milik BUMN atau pemerintah bahkan pihak swasta tidak memiliki dasar yang pasti.
Mereka kata dia, akan menggunakan acuan atau referensi yang dibuat oleh masing-masing instansi.
"Ada yang ketat ada yang asal-asalan bahkan semaunya karena ketiadaan aturan itu, tadi karena memang harus diatur kalau tidak diatur ya gak ada yang mau patut," ucapnya.
Terlebih kata dia, lembaga atau instansi milik pemerintah yang bahkan cenderung abai terhadap data pribadi warganya karena merasa memiliki wewenang dan kekuasaan.
Padahal kata dia, pemerintah wajib bertanggungjawab atas data pribadi milik warga negara jangan hanya digunakan dan dikelola
Sebab hingga saat ini kata dia, hanya pemerintah yang berwenang untuk mengelola seluruh data masyarakat.
Baca juga: Kebocoran Data eHAC Dinilai Mencoreng Nama Indonesia di Mata Dunia
"Jadi kita harus mengetahui mahzab nya data itu milik publik atau milik orang yang mengelola, kalau orang yang mengelola berarti instansi-instansi itu yang menguasai data milik masyarakat," ucapnya.
"Misalkan data saya yang ada di dukcapil itu punya saya atau punya Dukcapil? Kalau mengikuti perundangan yang konvensional yang berlaku sekarang, itu punya Dukcapil, saya tidak berwenang untuk ngapa-ngapain data tersebut jadi tidak boleh misalkan saya melarang data itu digunakan boleh digunakan pihak lain selain dukcapil, itu gabisa. Karena Dukcapil justru yang berwenang membagi kan data itu kesiapa saja sesuai dengan kebutuhan masing-masing itu problemnya yang paling mendasar," tukasnya.