Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyebut kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib bukan kriminal biasa.
Melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Hal ini diungkapkan dalam Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat, yang ditayangkan di kanal Youtube KontraS, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: 17 Tahun Kematian Munir, KASUM: Catatan Hitam Indonesia, Ibarat Ulang Tahun ke-17 yang Tidak Sweet
"Kasus munir bukan kriminal biasa di sini. Kejahatan ini tindak pidana luar biasa, extraordinary crime atau bisa kita kategorikan pelanggaran HAM yang berat dan seperti kejahatan melawan kemanusiaan. Jadi jangan perlakukan ini sebagai kasus pembunuhan yang tidak ada konteks," ujar Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti.
Menurut pandangan KASUM, sejatinya pembunuhan berencana terhadap Munir dengan segala kemufakatan jahatnya adalah pelanggaran HAM berat.
Sebab terdapat penyalahgunaan kekuasaan negara terhadap rakyat.
Sesuai penjelasan tim pencari fakta, terdapat keterlibatan institusi negara.
Baca juga: Jelang 17 Tahun Kematian Munir, KASUM Singgung Nama Pollycarpus dan Muchdi PR
Selain itu, kasus Munir jelas ancaman bagi warga yang memperjuangkan HAM karena tidak ada penyelesaian dari negara.
"Nggak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian. Kasus Munir ini adalah praktik pelanggaran HAM yang terus berulang. Ketika kita sebut pelanggaran HAM, tidak hanya pegiat HAM. Dalam arti isu yang ditangani adalah korban pelanggaran HAM secara langsung, tapi juga banyak hal lainnya yang terkait dengan HAM," kata Bivitri.
Baca juga: Peneliti LIPI: Pembunuhan Munir Tunjukkan Mentalitas Para Penguasa Belum Banyak Berubah
Dia mencontohkan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang hanya dianggap persoalan dendam pribadi. Kasus Munir pun hanya dianggap pembunuhan biasa. KASUM tidak setuju dengan hal tersebut.
Menurutnya, harus lebih jeli melihat dalam konteks hukum pidana Indonesia dan hukum pidana internasional, dimana bisa ada keterkaitan yang bisa ditunjukkan dan bisa dikonstruksikan dalam konstruksi hukum formal.
"Bahwa kalau ada keterkaitan dengan apa yang dikerjakan seseorang maka itu bukan lah pembunuhan atau kekerasan biasa saja, tapi merupakan pelanggam HAM. Dan dengan ini KASUM ingin merawat kesadaran publik melawan impunitas, tidak bisa terus-menerus seperti ini," jelasnya.
"Jadi sama halnya dengan keinginan Cak Munir sendiri untuk memutuskan menjadi pembela HAM, KASUM juga terus memperjuangkan kasus Cak Munir untuk bangsa Indonesia ke depannya," pungkas Bivitri.