News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Siapkan Regulasi Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi macet di Puncak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung adanya penerapanan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kemenhub berencana akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Pihaknya juga menerbitkan regulasi mengenai aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor akan berlaku pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan saat libur nasional.

"Kami mendukung rencananya penerapan ganjil genap ini, untuk penanganan kemacetan lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor," ucap Budi, Minggu (5/9/2021).

Ia juga menjelaskan, bahwa kawasan tersebut sering kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyak masyarakat yang ingin berlibur.

Baca juga: Kemenhub Dukung Polri Berlakukan Ganjil-genap di Kawasan Puncak

"Penerapanan aturan ganjil genap ini, berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dan dua yang akan menuju ke wilayah Puncak, Bogor," ujar Budi.

Kemenhub sendiri, lanjut Budi, akan membantu Korlantas Polri untuk menerapkan dan juga melakukan sosialisasi ganjil genap ini kepada masyarakat termasuk penerbitan regulasinya.

Menurutnya, saat ini penerapan ganjil genap sudah mulai diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca juga: Macet di Puncak Sita Perhatian Jokowi, Bupati Bogor Terapkan Uji Coba Ganjil Genap Akhir Pekan Ini

Dalam pemeriksaan ganjil genap juga akan disertai pengecekan kartu vaksin.

"Mengingat masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pemeriksaan ganjil genap akan disertai pengecekan kartu vaksin," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini