News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

3 Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui HP, Lihat Caranya di Sini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara cek status vaksinasi dan 3 cara mudah download sertifikat vaksin Covid-19 melalui HP. Simak selengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek status vaksinasi dan download sertifikat vaksin Covid-19 melalui HP.

Masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin dosis pertama maupun kedua akan mendapatkan SMS dari 1199.

Apabila tidak menerima SMS, Anda dapat langsung membuka situs maupun aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online, Simak Panduannya di Sini

Baca juga: TNI AL Sasar 2.000 Warga Pesisir Pandeglang Untuk Divaksinasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sejumlah negara yang penduduknya sudah divaksinasi lebih dari 60 persen, masih mengalami gelombang lonjakan kasus Covid-19 akibat masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat Indonesia segera mendaftar vaksin dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (30/8/2021), dikutip dari Covid19.go.id

Cara Melihat Status Vaksinasi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Baca juga: Varian Virus Corona mu Dideteksi Lebih Tahan Terhadap Vaksin, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca juga: Tahap ke-50, Sebanyak 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia

Cara Download Sertifikat Vaksin Melalui Link SMS dari 1199

1. Download Sertifkat Vaksin Covid-19 Melalui Link SMS dari 1199;

2. Lalu cari pesan dengan pengirim bernomor 1199;

3. Pesan berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan;

4. Akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png;

5. Kemudian unduh sertifikat vaksinasi melalui HP atau PC Anda.

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

1. Klik login jika sudah mempunyai akun;

2. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

3. Klik "Paspor Digital";

4. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

5. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

Cara Download Sertifikat Vaksin di Situs Resmi Pedulilindungi

Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi.

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

3. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;

Apabila sudah mempunyai akun PeduliLindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Masukkan Nomor HP;

3. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

4. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

5. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

Baca juga: Pemerintah Memastikan Semua Vaksin Berkhasiat untuk Melindungi Masyarakat

Baca juga: Negara Kaya Kelebihan 1,2 Miliar Dosis Vaksin Covid-19, saat Negara Miskin Berjuang Dapat Pasokan

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul atau Data Salah

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap.

Selain itu, juga swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.

Berita Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya/Oktavia/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini