TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam waktu dekat bakal kunjungi Banjarnegara.
Orang nomor satu di Jateng ini berencana menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terganggu, pascapenahanan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono oleh KPK.
"Insyaallah, besok atau lusa, (saya) akan ke sana (Banjarnegara) untuk briefing," kata Ganjar, dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Tersangka, Muncul Spanduk: Terimakasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara
Ganjar mengatakan, sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono.
Ia meminta wakil bupati segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.
"Saya sudah minta ke wakil bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah, hari ini mereka akan rapat."
"Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat secara baik," kata Ganjar.
Baca juga: Setelah Puncak Bogor Jadi Sorotan Jokowi, Giliran Kemacetan di Kawasan Wisata Tawangmangu yang Viral
Ganjar mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik.
Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.
"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan, seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan, ini menjadi pembelajaran buat semuanya," jelas Ganjar.
Diberitakan sebelumnya, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan, hasil penyelidikan diketahui, Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.
Selanjutnya, KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta, pada keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Gubernur Ganjar: Pemerintahan Tidak Boleh Terganggu,