News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

CARA Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Dilengkapi dengan Cara Scan QR Code

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek dan download sertifikat Vaksin Covid 19

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 & ke-2 dilengkapi dengan cara scan QR Code.

Vaksinasi pada saat pandemi ini, menjadi hal yang penting karena untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Pemberian vaksin ke-1 & ke-2 saat ini masih berjalan.

Masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 setelah melakukan Vaksin ke-1 dan ke-2.

Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini, menjadi syarat untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal.

Jika masyarakat ingin bepergian, setifikat vaksin Covid-19 juga menjadi syarat penting.

Cara cek sertifikat Vaksin Covid-19 dapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, masyarakat juga dapat mendownload sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi dan bisa juga klik link SMS dari 1199.

Aplikasi PeduliLindungi dapat didownload di App Store atau Play Store.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid di pedulilindungi.id atau SMS 1199, Berikut Cara Scan Barcode-nya

Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & Ke-2 Melalui Link SMS 1199 dan PeduliLindungi

Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Dikutip dari Covid-19.go.id, berikut cara mengecek sertifikat vaksin:

1. Buka laman website Pedulilindungi.id

2. Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor telepon

3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat sms atau email

4. Lalu, isi nama lengkap dan NIK untuk periksa status dalam program vaksinasi Covid-19

5. Kemudian centang pada kolom 'saya bukan robot'

6. Klik ikon periksa

7. Setelah itu, akan muncul status program & hasil tes Covid-19.

Kemudian jika sertifikat vaksin Covid-19 sudah muncul, masyarakat bisa mendownloadnya.

Masyarakat bisa mendownload sertifikat Vaksin Covid-19 melalui link sms dari 1199.

SMS tersebut akan didapatkan dalam waktu 1-2 hari setelah vaksinasi Covid-19.

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui link sms dari 1199:

1. Buka SMS di ponsel anda

2. Lalu, buka pesan yang didapat dari 1199

3. Anda akan mendapatkan pesan berisi sertifikat vaksin Covid-19 ke-1

4. Lalu klik link yang tertera untuk mengunduh sertifikat vaksin.

5. Gambar sertifikat vaksin akan muncul dengan format png

6. Kemudian sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui PC/ponsel.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendownload sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi:

1. Download Aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Play store;

2. Jika belum mampu mempunyai akun, klik register;

3. Lalu jika sudah mempunyai akun, klik login;

4. Lengkapilah data yang terdiri dari Nama, NIK, dan nomor ponsel;

5. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui SMS;

6. Masukkan kode tersebut pada kolom;

7. Klik nama yang terletak di sudut kanan atas;

8. Klik sertifikat vaksin;

9. Pilih menu sertifikat vaksin untuk menampilkan sertifikat;

10. Lalu unduh sertifikat vaksin.

Lalu bagaimana cara penggunaan scan barcode pada aplikasi PedliLindungi?

Berikut cara penggunaan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi:

1. Download aplikasi PeduliLindungi

2. Jika sudah mempunyai akun, silahkan login

3. Pastikan GPS pada aplikasi PenduliLindungi sudah aktif

4. Pada laman depan aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa pilihan menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

5. Lalu, pilih menu Scan QR Code

6. Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya.

7. Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan measuki tempat tersebut.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini