TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat mantan komisaris PT Asabri (Persero) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan asuransi plat merah itu pada Senin (6/9/2021).
Keempat mantan komisaris Asabri itu adalah SA yang juga purnawirawan polisi sekaligus mantan Komisaris Asabri 2014-2019.
Lalu, HMTM selaku mantan komisaris utama PT Asabri 2018-2019.
Selanjutnya, IW selaku pensiunan TNI sekaligus mantan Komisaris Utama Asabri 2014-2017 dan DPH selaku Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sekaligus mantan Komisaris Asabri 2014-2019.
"Saksi diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Kali Ini Pejabat Perusahaan Swasta
Selain itu, Kejagung juga memeriksa 13 orang lainnya sebagai saksi pada hari ini.
Mereka adalah ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas dan OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS.
Kemudian, AC selaku pihak swasta, DN selaku Analisis Reksadana PT Asabri, GP selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018.
Berikutnya, FB selaku Komisaris PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia, DM selaku Head Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, dan DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Management.
Lalu, CDR selaku Manager Investasi PT Recapital Aset Management, YH selaku Accounting PT. Pool Advista Aset Management dan HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas.
"Terakhir, DP selaku Direktur PT. Royal Investium Sekuritas dan LH selaku Direktur PT. Samuel Sekuritas," ujarnya.
Lebih lanjut, Leonard menambahkan seluruh saksi lain yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan perkara di tubuh Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tukasnya.