News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Bakal Cairkan Tunggakan Honor Penyuluh Agama Katolik Non-PNS Sebesar Rp 14 Miliar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yohanes Bayu Samodro MPd resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag RI, Senin, 10 Agustus 2020. (Foto: bimaskatolik.kemenag.go.id)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Katolik Kemeterian Agama (Kemenag), Bayu Samodro memastikan tunggakan honor Penyuluh Agama Katolik Non PNS tahun 2020 siap dicairkan.

Menurut Bayu Samodro, anggaran tersebut sudah ada dan akan segera dibayarkan.

"Tahun 2020, honor penyuluh agama katolik Non PNS masih kurang lima bulan. Reviu BPKP sudah dilakukan dan anggaran juga sudah tersedia,” ujar Bayu Samodro melalui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Bayu Samodro mengatakan total anggaran sebesar Rp14.618.000.000 sudah siap dicairkan.

Ditjen Bimas Katolik membina 4.042 Penyuluh Agama Non PNS yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Syarat Ikut Tes SKD

Pada tahun 2020, anggaran honor penyuluh hanya cukup dibayarkan selama tujuh bulan.

Sehingga masih ada tunggakan selama lima bulan yang belum terbayarkan.

"Penyuluh Agama Katolik Non PNS telah bekerja penuh selama 12 bulan maka hak-hak mereka harus tetap dipenuhi. Maka melalui berbagai proses dan tahapan pengelolaan anggaran negara, akhirnya pada Agustus 2021 ada kepastian bahwa honor penyuluh Non-PNS yang belum terbayarkan selama 5 bulan di Tahun Anggaran 2020 tersebut siap dibayarkan," jelas Bayu Samodro.

Bayu Samodro memastikan proses pencarian sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag bersama Gereja Katolik, kata Bayu Samodro, terus berupaya memperhatikan para penyuluh, pewarta, di lingkungan umat Katolik.

Dirinya berpesan kepada penyuluh agama agar senantiasa memberi perhatian terhadap upaya menguatkan moderasi hidup beragama dan kerukunan hidup beragama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini