Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (6/9/2021).
Rapat digelar guna membahas persiapan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya.
"Agenda kita ini tunggal hanya untuk membahas atau mendengarkan penyampaian tentang kesiapan kita dalam menyambut penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Doli menjelaskan sebelumnya Komisi II DPR telah membentuk Tim Kerja Bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mempersiapkan konsep dan desain Pemilu dan Pilkada 2024.
Dia menyebut persiapan harus disiapkan secara matang karena 2024 merupakan tahun politik.
Baca juga: KPU Tegaskan Publikasi NIK Jokowi Sudah Izin dan Sesuai Syarat Pencalonan Pemilu
"2024 itu tahun politik dan tentu saya kira itu bukan tahun yang mudah. Itu juga akan bisa kita katakan Pemilu 2024 itu pemilu yang punya kompleksitas sangat tinggi," ujarnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra beserta jajaran, Ketua Bawaslu RI Abhan beserta jajaran, dan Ketua DKPP Muhammad beserta jajaran.
Rekomendasi Bawaslu
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan empat poin rekomendasi terkait pemilu serentak 2024 mendatang yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pertama, membenahi kendala regulasi dan payung hukum pemilu yang masih tumpang-tindih, tidak jelas, dan multitafsir," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dalam webinar 'Memotret Persiapan Pemilu 2024: Tahapan, Strategi dan Prediksi', Kamis (2/9/2021).
Afifuddin mengatakan poin rekomendasi kedua yaitu mendorong perbaikan manajemen penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawasan pemilu.
"Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu, dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," imbuhnya.
Baca juga: Perludem: Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu Harus Sudah Terbentuk November 2021
Kemudian poin keempat, kata dia, adalah mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Yang paling penting sekarang adalah menyiapkan kerja kolaborasi lebih awal dari sisi yang masalhnya mungkin bakal terjadi kembali," tandasnya.