Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat memboikot semua tayangan televisi dan media lainnya yang menyiarkan kegiatan mantan napi kasus kekerasan seksual Saipul Jamil.
Dirinya meminta media massa serta media sosial tidak memberikan tempat kepada Saipul Jamil.
"Meminta dan mendesak Production House, televisi dan media sosial, Youtubr dan media online lainnya untuk tidak memberikan tempat bagi Saipul Jamil untuk menyiarkan dirinnya," ujar Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melalui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Selain itu, Arist meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak tegas stasiun televisi yang menayangkan soal Saipul Jamil.
Arist mengatakan pihaknya akan bertulis surat kepada KPI untuk mendapat dukungan agar tayangan televisi sungguh-sungguh taat pada UU Penyiaran dan akan membuat petisi masyarakat untuk boikot tayangan Saipul Jamil.
Baca juga: Undang Saipul Jamil Tampil di Kopi Viral, Trans TV: Kami Mohon Maaf
"Meminta KPI bertindak tegas jika unsur-unsur pidananya terpenuhi maka KPI bisa memberikan sanksi administratif, teguran bahkan mencabut ijin penyiaran," kata Arist.
Menurut Arist, kejahatan seksual yang dulu pernah dilakukan Saipul Jamil merupakan tindak pidana kejahatan yang serius dan tidak bisa ditoleransi. Dirinya mengatakan kejahatan seksual merendahkan martabat kemanusiaan.
Sementara pembebasan Saipul Jamil dari penjara diglorifikasi seperti penyambutan pahlawan. Menurutnya, hal ini dapat melecehkan korban.
"Pembebasan Saipul Jamil disambut bak pahlawan, pemenang dan juara merupakan ekspose yang berlebihan dan melecehkan korban, dan korban-korban kekerasan lainnya serta para pegiat perlindungan anak," ucap Arist.
Dirinya juga meminta para selebriti serta televisi tidak mengekspos berlebihan pembebasan Saipul Jamil.
"Meningkat rating program boleh saja tapi perlu diperhatikan memenuhi unsur edukasi atau tidak," tutur Arist.
Baca juga: Serukan Boikot Saipul Jamil di TV, Komnas PA: Kami Bukan Menghalangi Cari Nafkah
"Apa yang dilakukan Saipul Jamil dan para pendukungnya saat menyambut kebebasannya sangat memalukan, berlebihan dan tidak mendidik," tambah Arist.
Kejahatan seksual, menurut Arist, adalah tindak pidana luar biasa dan pelakunya seharusnya dihukum berat.