Arist mengatakan pelaku kekerasan seksual harusnya sembunyi dari hadapan publik.
Bukan justru mengeksploitasi diri sebagai pejuang, meski telah menjalani masa hukumannya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil sebelumnya divonis hukuman penjara 3 tahun akibat kasus pencabulan.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta, yakni hukuman lima tahun penjara.
Dirinya kemudian mendapat tambahan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.