TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS, Rony E. Hutahaean menyatakan, kliennya mau memenuhi panggilan KPI untuk proses pemeriksaan internal jika didampingi oleh kuasa hukum.
Itu didasari karena kata Rony, kliennya diminta untuk datang memenuhi panggilan KPI hanya seorang diri tanpa didampingi oleh siapapun.
"Iya benar (MS harus datang seorang diri). Jadi alasannya apa? kami nggak tau alasan KPI," ucap Rony, usai pemeriksaan tes kejiwaan MS di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
"Sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasehat hukumnya," katanya menambahkan.
Permintaan tersebut dikuatkan mengingat saat ini kata dia, proses perkara adanya dugaan pelecehan seksual di KPI telah memasuki ranah hukum.
Atas dasar itu pihaknya, meminta kepada pimpinan KPI untuk dapat bersikap secara terbuka dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.
Baca juga: Lima Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Belum Datang ke Polres Jakarta Pusat
"Kami hanya berharap kepada KPI bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masalah ranah proses hukum, tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS," ucapnya.
Rony berujar kalau rencananya MS diminta untuk mendatangi KPI pada Senin (6/9/2021) ini.
Hanya saja, karena terkendala oleh pemeriksaan psikis di RS Polri akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
Tak hanya itu, Rony juga mengatakan kalau kliennya masih mengalami trauma dan keletihan fisik karena harus menjalani pemeriksaan di berbagai instansi yang membuat MS tidak bersedia penuhi panggilan KPI.
"Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan (terduga) korban ada panggilan tapi sejauh ini karena bentrok ya (akhirnya tidak jadi) dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI jika didampingi pengacara atau penasehat hukumnya," tukasnya.
Terkait dengan pemanggilan selanjutnya, dia mengatakan belum mengetahui agenda dari KPI, sebab hingga kini lembaga pengawas penyiaran itu belum berkomunikasi secara langsung dengan pihak kuasa hukum.
Hingga kini, Tribunnews.com masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan KPI terkait dengan pernyataan dari MS tersebut, hanya saja belum mendapatkan respon.