News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yahya Waloni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihak kepolisian menghormati pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.

"Hak dari tersangka," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Argo menambahkan penyidik Polri juga bersedia untuk mendengarkan keberatan yang diajukan tersangka di pengadilan.

Baca juga: Hanya Ceramah Internal, Bantah Yahya Waloni Sebar Video Diduga Menista Agama

Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan apakah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nanti kita uji di pengadilan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021).

Adapun pengajuan permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.

Pendaftaran praperadilan itu telah diajukan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi.

"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ia menuturkan alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini