News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Tambah Jadi 60 Menit, Berlaku Mulai 7 September

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan

"Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam PeduliLindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dengan membawa mereka ke isolasi terpusat," tegasnya.

Seperti diketahui, berikut ini ketentuan status pengguna PeduliLindungi, sebagaimana dipaparkan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono:

1. Hijau: Sudah dua kali vaksin, tidak ada hasil tes positif atau catatan kontak erat, dan 2x24 PCR hasil negatif atau 1x24 Antigen hasil negatif;

2. Kuning: Baru vaksin satu kali dan penyintas <3 bulan tidak ada data bahwa positif atau kontak erat;

3. Merah: Belum vaksin;

4. Hitam: Positif Covid-19 dan kontak erat.

Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari

Baca juga: Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam

Baca juga: PPKM Level 2-4 Berakhir Senin Besok, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Ini Data Kasus Covid-19

Baca juga: Cek Penerapan PPKM Level 4 dan Vaksinasi Ojol di Bali, Ini Harapan Kakorlantas

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini