TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan perlindungan sosial masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menyalurkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan ini adalah bantuan tunai bersyarat yang hanya diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.
Cek daftar penerimanya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH kini telah memasuki tahap III, yang akan disalurkan pada bulan September 2021.
Untuk penyaluran PKH berikutnya pada tahap IV akan sergera disalurkan pada bulan Oktober, November hingga Desember 2021.
Bantuan akan disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Masyarakat tidak akan dikenai potongan biaya apapun, ketika melakukan proses pencairan dana.
Baca juga: Belum Terima Bansos ? Segera Lapor Via Aplikasi Cek Bansos di Fitur Usul dan Sanggah
Baca juga: Menaker Ida: Bantuan Subsidi Upah Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja
Kategori dan Besaran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun