TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bantuan sosial dicairkan untuk menjaga daya beli masyarakat sejak berlakunya PPKM mulai Juli 2021.
Masing-masing bantuan tentunya memiliki target penerima dan besaran dana yang berbeda.
Seperti contohnya bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi.
Bantuan tersebut khusus ditujukan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta yang memenuhi syarat.
Berikut daftar bantuan yang masih cair di bulan September 2021.
Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Jawa-Bali Periode 7-13 September: Level 4 Menjadi 11 Kota/Kabupaten
Baca juga: Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji
Hingga berita ini dirilis, pencairan subsdi gaji telah memasuki tahap 4.
Aturan terkait penyaluran BSU Gaji ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
2. Diskon Listrik dari PLN
Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: Diskon Listrik PLN September Masih Bisa Didapatkan, Ini Cara Cek Stimulus hingga 50%
3. BLT UMKM
Saat ini, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta orang.
Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.