News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Kuota Internet Gratis & UKT dari Kemdikbud: Ini Hari Terakhir Unggah SPTJM Pengajuan Bantuan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id - Bantuan kuota & UKT dari Kemendikbud untuk bulan September 2021 akan segera diproses, hari ini adalah hari terakhir unggah pengajuan SPTJM.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbud disalurkan, untuk meringankan beban para pelajar dan pendidik di masa pandemi Covid-19.

Bantuan kuota dan UKT akan diberikan kepada mereka yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval oleh pihak Kemendikbud.

Dikutip dari Instagram @kemendikbud.ri, diketahui bahwa batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet adalah sampai dengan hari ini, 7 September 2021.

Bagi pihak sekolah atau instansi pendidikan yang belum melakukan pengajuan, diharapkan segera melakukan pengajuan.

Dikutip dari Instagram @kominfo, pemerintah menyampaikan telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk program kuota gratis.

Sementara anggaran dana sebesar Rp 745 miliar akan dialokasikan untuk bantuan UKT mahasiswa pada tahun ini.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Bulan September 2021, Berikut Syarat Penerimanya

Baca juga: 6 Bantuan dari Pemerintah yang Cair Bulan September 2021

Bantuan Kuota Internet Gratis

Bantuan kuota data internet gratis diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga dan membantu proses belajar mengajar.

Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa, guru, dan dosen.

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Rincian bantuan kuota internet gratis:

- Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan

- Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan

- Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan

Cara Dapat Bantuan Kuota Gratis:

- Kepala satu pendidikan (sekolah atau kampus) akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

- Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen.

Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id.

Seluruh bantuan akan disalurkan pada September, Oktober, hingga November 2021.

Waktu penyaluran bantuan adalah pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.

Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 11-15 September 2021, Ini Syarat dan Besaran Kuotanya

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan Uang Kuliah Tunggal

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.

Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan akan disalurkan mulai bulan September 2021.

Syarat Penerima Bantuan UKT:

a. Mahasiswa aktif

b. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

c. Konsisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Cara Dapat Bantuan UKT:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi

2. Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek

3. Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Selain pendidik pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, bantuan juga menyasar 48 ribu pelaku seni budaya.

Total anggaran bantuan yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun.

Kemendikbudristek juga menganggarkan dana sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan.

Bantuan diberikan guna meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Kuota dan UKT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini