TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang dimiliki semua pengendara di Indonesia.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Pengendara yang tidak memiliki SIM, akan diberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) dari pihak kepolisian.
Itulah mengapa, penting bagi seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM.
Saat ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Seperti apa cara mengurus SIM online ini?
Baca juga: Kapolri : 68,9 Persen Masyarakat Puas Terhadap Tilang dengan Sistem ETLE
Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
Merujuk pada laman Korlantas Polri, ada beberapa tes yang harus dilalui sebelum masyarakat mendapatkan SIM.
Ada ujian teori, selain itu terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Seperti yang diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Dengan masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Dikutip dari Indonesia.go.id, mengenai cara mengurus atau SIM.