News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.

- Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

- Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca juga: Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE

Biaya Pembuatan SIM

Lalu, berapa biaya mengurus SIM online ini?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda.

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A dan A umum Rp120.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

- SIM C Rp100.000

- SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Pembuatan SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini