News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang dimiliki semua pengendara di Indonesia.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Pengendara yang tidak memiliki SIM, akan diberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) dari pihak kepolisian.

Itulah mengapa, penting bagi seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM.

Saat ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Seperti apa cara mengurus SIM online ini?

Baca juga: Kapolri : 68,9 Persen Masyarakat Puas Terhadap Tilang dengan Sistem ETLE

Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE

Merujuk pada laman Korlantas Polri, ada beberapa tes yang harus dilalui sebelum masyarakat mendapatkan SIM.

Ada ujian teori, selain itu terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Seperti yang diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Dengan masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Polri.go.id)

Dikutip dari Indonesia.go.id, mengenai cara mengurus atau SIM.

Cara Membuat SIM

- Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.

- Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.

- Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.

- Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.

- Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut.

- Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

- Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.

- Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'.

- Lalu, muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.

- Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil.

Dalam email tersebut, juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.

- Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.

- Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

- Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca juga: Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE

Biaya Pembuatan SIM

Lalu, berapa biaya mengurus SIM online ini?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda.

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A dan A umum Rp120.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

- SIM C Rp100.000

- SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Pembuatan SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini