TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Pada Senin (6/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Dilansir Tribunnews, Luhut menginformasikan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.
Ia mengatakan, dari 25 kabupaten/kota Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.
Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.
Lalu, saat ini ada 43 kabupaten/kota yang berstatus Level 2.
Sementara itu, untuk wilayah Bali diperkirkan masih harus membutuhkan waktu seminggu lagi agar turun menjadi Level 3.
Pasalnya, angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.
Diketahui, ketentuan penetapan status level setiap daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan secara rinci kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori level 4, 3, dan 2.
Baca juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali 7-20 September 2021: Mall Bisa Beroperasi 50 Persen
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali, Level 4 Ada 11 Wilayah
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In
Berikut daftar wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3:
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Utara
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur
Banten