TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa 7 September 2021 hingga Senin, 13 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut mengatakan telah terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali Periode 7-20 September 2021
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 1 Jam
Sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.
Selanjutnya, Luhut mengatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.
Untuk wilayah PPKM Level 2, Luhut mengatakan saat ini ada 43 kabupaten/kota.
Untuk wilayah Bali, diperkirakan masih membutuhkan waktu seminggu lagi agar bisa turun menjadi Level 3.
Hal ini karena angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.
"Saya sudah komunikasikan dengan Gubernur Bali tadi malam (Minggu, 5 September 2021) untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini," ujar Luhut.
Adapun wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali lebih rinci diatur dalam Inmendagri no 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 September 2021.
Baca juga: Luhut: Pemerintah Jamin Keamanan Data Masyarakat dalam Aplikasi PeduliLindungi
Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali Terbaru
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no 39/2021.
PPKM Level 4