TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar Kabupaten/Kota yang termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten (kab)/kota menjadi 23 kab/kota.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021
“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” ujar Airlangga dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam, dikutip dari setkab.go.id.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga 5 September 2021 jumlah kasus aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60 persen.
Kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan penurunan tertinggi dicatatkan oleh Nusa Tenggara sebesar minus 73,76 persen.
"Dari segi kesembuhan di luar Jawa-Bali (sebesar) 90 persen, sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar Jawa-Bali 2,99 persen, di bawah nasional yang sedikit lebih baik yaitu 3,29 (persen)," pungkasnya.
Daftar Wilayah yang Termasuk ke Dalam Level 4 di Luar Jawa-Bali
Daftar wilayah ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 40 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
- Aceh: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Besar
- Sumatra Utara: Kota Medan, Kota SIbolga, dan Kabupaten Mandailing Natal
- Sumatra Barat: Kota Padang
- Jambi: Kota Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Belitung