News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Harga Tes PCR untuk Syarat Tes SKD CPNS 2021, Mulai Siloam hingga Kimia Farma

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Harga Tes Covid-19 Rumah Sakit Pelni

Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit Pelni, berikut harga tes Covid-19:

  1. Swab PCR : Rp 490.000,- (hasil max 1x 24 jam).
  2. Rapid Antigen : Rp 99.000,-.
  3. Test Antibodi Kuantitatif : Rp 190.000,-.

Harga Tes Covid-19 Kimia Farma

Dikutip dari laman resmi Kimia Farma, berikut:

  1. RT PCR Rp 500.000,-.
  2. Swab Antigen Rp 85.000,-.

Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021

Sebagai tambahan informasi, berikut kami rangkum syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021 dikutip dari e-cpns.kemlu.go.id:

    1. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia;
    2. Kartu/Bukti Identitas Diri asli (KTP), bagi peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat dan bukti identitas diri lainnya (SIM A/C) atau tanda bukti KTP sementara dari Kelurahan/Desa);
    3. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
    4. Bukti Deklarasi Sehat pada halaman resume SSCASN, wajib diisi dan dicetak;
    5. Hasil cetak atau salinan lunak surat keterangan hasil negatif swab test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SD) atau surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    6. Khusus bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama melalui aplikasi pedulilindungi atau sms 1199 atau salinan lunak. Ibu hamil, penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, dan penyandang komorbid tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin, cukup dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat divaksin;
    7. Untuk menghindari antrean, pelamar diharapkan berada di lokasi ujian 2 (dua) jam sebelum ujian dimulai. Pelamar yang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
    8. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;
    9. Menjaga jarak minimal 1 meter;
    10. Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;
    11. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
    12. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama;
    13. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh kisaran 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit;
    14. Peserta wajib mengenakan pakaian yang telah ditentukan, yakni baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;
    15. Panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan;
    16. Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta tidak diperkenankan membawa tas, telepon seluler, perhiasan dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian. Mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini