TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan mulai disalurkan pada September 2021.
Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal kembali diberikan oleh pemerintah sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.
Hari ini, Selasa (7/9/2021) merupakan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval oleh pihak Kemendikbud.
Baca juga: Dapat Cairkan Dana Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id
Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @kemendikbud.ri pada Selasa (31/8/2021).
"#SahabatDikbud, batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021.
Bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Kunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi resmi seputar Bantuan Kuota Data Internet.
#MerdekaBelajar
#BantuanKuota2021
#SerentakBergerak" tulis @kemendikbud.ri pada keterangan unggahannya.
Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 atau lebih tepatnya pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.